Thaharah: Fondasi Kesucian dalam Ibadah

thaharah, bersuci dalam Islam, cara bersuci, wudhu, mandi wajib, tayamum, pengertian thaharah menurut Islam, syarat sah wudhu, tata cara mandi wajib yang benar, perbedaan hadats kecil dan besar, najis dalam Islam dan cara membersihkannya, kebersihan dalam Islam, hikmah thaharah, kaidah fikih thaharah, alat-alat bersuci, najis mukhaffafah, najis mutawassitah, najis mughalazah

Dalam Islam, kebersihan bukan hanya sekadar aspek fisik, tetapi juga menjadi bagian penting dari spiritualitas dan ibadah. Konsep thaharah (طهارة) — yang berarti bersuci merupakan syarat utama dalam pelaksanaan ibadah-ibadah seperti salat. Dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim, menjaga kebersihan dan kesucian adalah wujud nyata dari ketaatan kepada Allah SWT.

Ustaz Ahmad Hasanudin Umar Thaharah Kunci Kesucian Ibadah Seorang Muslim.jpg
Photo by Galeri Laraiba

Definisi dan Landasan Hukum

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan suci. Dalam pengertian syar’i, thaharah adalah membersihkan diri dari hadats dan najis agar diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu seperti salat, thawaf, atau menyentuh mushaf Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman:

﴾يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ…﴿
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu…” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
“Tidak diterima salat seseorang yang berhadas hingga ia berwudhu.” (HR. Muslim)

Jenis-Jenis Thaharah

Secara umum, thaharah terbagi menjadi dua jenis:

  1. Thaharah dari Hadats
    • Hadats kecil: seperti buang air, kentut, tidur nyenyak. Diangkat dengan wudhu atau tayammum.
    • Hadats besar: seperti junub, haid, nifas. Diangkat dengan mandi wajib atau tayammum (dalam kondisi tertentu).
  2. Thaharah dari Najis
    • Menghilangkan najis dari badan, pakaian, tempat, atau alat ibadah.
    • Najis terbagi menjadi:
      • Najis mukhaffafah (ringan): misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI.
      • Najis mutawassitah (sedang): seperti darah, kotoran manusia, dll.
      • Najis mughalazah (berat): seperti air liur anjing atau babi.

Alat-Alat Bersuci

Islam menetapkan alat-alat bersuci yang suci dan menyucikan (thahur), yaitu:

  • Air mutlak: air yang sifat aslinya belum tercampur zat najis atau zat lain yang mengubah sifatnya. Termasuk air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air embun, dan air salju.
  • Debu suci: digunakan dalam tayammum jika tidak ada air.
  • Batu atau alat istinja’: digunakan setelah buang air untuk menyucikan bagian tubuh.

Tata Cara Thaharah

  1. Wudhu
    Wudhu adalah cara bersuci dari hadats kecil. Rukunnya meliputi:
    • Niat
    • Membasuh wajah
    • Membasuh tangan hingga siku
    • Mengusap sebagian kepala
    • Membasuh kaki hingga mata kaki
    • Tertib sesuai urutan
  2. Tayammum
    Tayammum dilakukan saat tidak tersedia air atau ketika penggunaan air membahayakan kesehatan. Caranya:
    • Niat tayammum
    • Menepukkan kedua tangan ke debu suci, lalu mengusap wajah
    • Menepukkan lagi dan mengusap kedua tangan hingga pergelangan
  3. Mandi Wajib
    Dilakukan untuk mengangkat hadats besar. Penyebabnya antara lain:
    • Hubungan suami istri
    • Mimpi basah
    • Selesai haid atau nifas

Rukun mandi wajib:

  • Niat
  • Mengalirkan air ke seluruh tubuh tanpa ada bagian yang tertinggal

❌ Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

  • Keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
  • Tidur nyenyak
  • Hilang akal (karena pingsan, mabuk, atau gila)
  • Bersentuhan laki-laki dan perempuan bukan mahram (menurut sebagian mazhab)
  • Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan (menurut sebagian pendapat)

Hikmah dan Nilai Thaharah

Thaharah bukan hanya rutinitas lahiriah, tetapi juga refleksi dari kesadaran batin. Beberapa hikmah thaharah:

  • Menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh
  • Memelihara kesucian hati dan jiwa
  • Membentuk disiplin dan kepatuhan pada aturan syariat
  • Menghadirkan rasa hormat saat menghadap Allah dalam ibadah

⚖️ Kaidah Fikih Terkait Thaharah

Islam menetapkan beberapa kaidah fikih yang relevan dengan praktik thaharah:

  • “Al-yaqin la yazulu bisy-syak” (Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan) → misalnya, jika seseorang ragu apakah ia batal wudhunya, maka dihukumi masih suci.
  • “Al-masyaqqah tajlibu al-taysir” (Kesulitan mendatangkan kemudahan) → menjadi dasar diperbolehkannya tayammum saat sulit menggunakan air.

Penutup

Thaharah adalah fondasi ibadah. Seorang muslim tidak bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa kesucian, baik secara lahir maupun batin. Maka dari itu, mempelajari dan mengamalkan thaharah dengan benar adalah bagian dari penjagaan keimanan dan kehormatan dalam beribadah.

thaharah, bersuci dalam Islam, cara bersuci, wudhu, mandi wajib, tayamum, pengertian thaharah menurut Islam, syarat sah wudhu, tata cara mandi wajib yang benar, perbedaan hadats kecil dan besar, najis dalam Islam dan cara membersihkannya, kebersihan dalam Islam, hikmah thaharah, kaidah fikih thaharah, alat-alat bersuci, najis mukhaffafah, najis mutawassitah, najis mughalazah, travel haji & umroh jogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *